Implementasi Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tetang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terkait Tindak Pidana Di Bidang Perbankan (Studi Kasus Di Polres Kediri)
Main Author: | Arissandy, Vivi Junita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169397/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 46 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan di Wilayah Kediri dan untuk mengetahui kendala Pasal 46 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan di Wilayah Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Lokasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kota Kediri sebagai salah satu kota yang mempunyai kasus perbankan. Dalam pengelolaan dan menganalisis suatu data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Implementasi Pasal 46 ayat 3 dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan di Wilayah Kediri belum sepenuhnya berjalan efektif dan efesien karena dari hasil wawancara penulis masih banyak kasus kasus perbankan yang masih sering terjadi. 2) kendala penerapan implementasi Pasal 46 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan di Wilayah Hukum Polres Kediri adalah Peraturan perundang-undangan dibidang perbankan yang masih belum efektif , minimnya teknologi yang dipakai, kurang maksimalnya koordinasi penyidik Polres Kediri dengan pihak internet service provider dan perbedaan pendapat atau presepsi dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber dalam hal pembuktian dan alat bukti.