Kekuatan Hukum Saran Dan Pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Main Author: | Rizkya, Rafika Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169389/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai saran dan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak bersifat mengikat terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan yang mengatur mengenai wewenang KPPU untuk mengeluarkan saran dan pertimbangan bagi kebijakan Pemerintah yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana analisis Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame apabila ditinjau dari prinsip persaingan usaha yang sehat? Dan Bagaimana kekuatan serta konsekuensi yuridis saran dan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat di wilayah DKI Jakarta terkait penyelenggaraan reklame bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interprestasi sistematis sehingga dapat mengetahui penafsiran yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa saran dan pertimbangan KPPU adalah tidak bersifat mengikat terhadap Peraturan Gubernur tersebut yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Undang-Undang Persaingan Usaha masih belum mengatur secara spesifik konsekuensi yuridis bagi Pemerintah yang melanggar prinsip persaingan usaha.