Efektivitas Peralihan Hak Atas Tanah Absentee Karena Pewarisan Kepada Pegawai Negeri (Studi Implementasi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti Kerugian Di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang)

Main Author: Widyawati, Miranda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169372/
Daftar Isi:
  • Program Landreform melarang adanya kepemilikan tanah secara absentee. Kepemilikan tanah secara absentee adalah pemilik tanah tidak berdomisili satu kecamatan dengan letak tanah yang dimilikinya tersebut.Kepemilikan tanah secara absentee dikecualikan bagi pegawai negeri. Maka apabila tanah pertanian menjadi obyek waris, ahli waris yang mendapatkan harta waris harus memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dengan kata lain jika pewarisnya Pegawai Negeri maka ahli warisnya juga harus Pegawai Negeri. Jika tidak sesuai maka ahli waris harus melaksanakan akibat hukum peralihan hak atas tanah yaitu berpindah domisili ke kecamatan letak tanah, atau menjual tanah yang bersangkutan kepada orang lain yang berdomisili di kecamatan letak tanah. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat terutama di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang didapati banyaknya kepemilikan tanah secara absentee karena pewarisan kepada Pegawai Negeri. Skripsi ini bertolak belakang dari permasalahan : (1) efektivitas Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian berkaitan dengan peralihan hak atas tanah absentee karena pewarisan kepada Pegawai Negeri di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (2) upaya yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan mengenai efektivitas Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian berkaitan dengan pelaksanaan peralihan hak atas tanah absentee karena pewarisan kepada Pegawai Negeri di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Adapun penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengkaji mengenai efektivitas aturan hukum di lapangan, adapun respondennya adalah tiga orang ahli waris Pegawai Negeri dan empat orang ahli waris Non Pegawai Negeri yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Teknik analisis data yang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Berdasarkan dari penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut : (1) bahwaakibat hukum yang terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tidak berjalan efektif karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu diantaranya terdiri dari faktor Undang- Undang, faktor Penegak Hukum, faktor Masyarakat dan Budaya, serta faktor Sarana Prasarana. (2) Terdapat beberapa upaya yang selama ini telah dilakukan untuk mengoptimalkan permasalahan ini yaitu dengan cara ahli waris dapat melakukan perjanjian bagi hasil, Aparat Desa Asrikaton tetap melakukan pengawasan yaitu dengan cara melakukan pencatatan seluruh data kepemilikan tanah di Desa Asrikaton, dan tindakan yang ditempuh oleh BPN Kabupaten Malang yaitu menolak seluruh pendaftaran tanah pertanian jika tanah pertanian yang bersangkutan diketahui berstatus absentee.