Implementasi Pasal 6 Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Studi di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember)

Main Author: Bramanta, Heqqy Rioscar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169370/
Daftar Isi:
  • Aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi di Kabupaten Jember merupakan masalah yang berdampak banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik angkutan umum. Salah satunya yaitu kadaluarsanya masa aktif izin trayek angkutan umum. Dari permasalahan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mempunyai salah satu tugas yaitu penertiban kembali terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum. Banyaknya izin trayek yang mati setiap tahunnya membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Jember memberikan sanksi kepada pengemudi angkutan umum. Surat Izin Trayek angkutan umum tersebut dicabut karena sudah mati terlalu lama, sehingga kendaraan yang didaftarkan di surat izin trayek tersebut terpaksa tidak boleh beroperasi di jalan. Selain hal tersebut karena tidak mempunyai izin, angkutan umum tersebut juga bisa ditilang karena surat izin trayeknya yang sudah mati. Tertibnya masyarakat dalam bidang perizinan angkutan umum dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember sebagai penggerak roda pemeritahan. Hal tersebut yang mendasari penulis ingin meneliti lebih dalam tentang Implementasi pasal 6 Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2012.