Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Di Persidangan
Main Author: | Kusumadewi, Aulia Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169369/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya putusan Nomor 2578/PID.B/2011/PN.SBY, dengan terdakwa Arief Hariyanto pada kasus Tindak Pidana Narkotika. Dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam BAP pada proses penyidikan, dengan alasan terdakwa dijebak oleh seorang yang bernama Wesil dan Rum. Pada proses penyidikan terdakwa mengalami tekanan pisikis, untuk mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ? (2) apa implikasi yuridis pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan terkait kekuatan alat bukti ? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisa Interpretasi gramatikal, yaitu suatu cara yang menafsirkan bahasa di dalam suatu peraturan hukum, guna untuk memahami bahasa yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan, dalam KUHAP diperbolehkan, hal tersebut terdapat hak ingkar di dalam Pasal 52 yang berbunyi “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Selain itu, Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apa pun”. Oleh karena itu, pasal 52 dan 117 KUHAP menegaskan wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa, baik dalam pemeriksaan penyidikan maupun dalam pemeriksaan sidang di Pengadilan. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan adalah apabila majelis hakim dalam persidangan menerima alasan pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP, maka keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai landasan untuk menemukan bukti di persidangan. Apabila pencabutan tersebut ditolak oleh majelis hakim, maka hakim dapat mempergunakan keterangan terdakwa tersebut sebagai alat bukti di persidangan, guna untuk mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana tersebut.