Kewenangan Hakim Praperadilan Untuk Memerintahkan Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka (Studi Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel)
Main Author: | Florestu, Abdan Ramadhani Widin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169362/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas putusan hakim praperadilan Putusan nomor 24/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang keluar dari ruang lingkup kewenangan praperadilan “memerintahkan kpk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka”. Kewenangan praperadilan ini tercantum dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Berkaitan dengan dikeluarkannya Putusan praperadilan ini pemohon adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi, inti putusan yang dikeluarkan oleh hakim adalah memerintahkan kpk untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bank century menimbulkan permasalahan hukum. Dalam Putusan ini hakim melakukan beberapa hal yang menurut penulis janggal diantaranya menafsirkan pasal mengenai kewenangan praperadilan. Sehingga perkara praperadilan tidak diperbolehkan melakukan penafsiran hukum atau menemukan hukum. Putusan praperadilan ini semakin memberikan ketidakjelasan hukum dalam penerapanya. Tindakan kesewang-sewenangan hakim effendi mukhtar dalam mengeluarkan suatu putusan praperadilan mengakibatkan ketidak pastian hukum di Indonesia.