Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A)
Main Author: | Primasto, Danny Reza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169356/ |
Daftar Isi:
- Disparitas putusan merupakan perbedaan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa satu dengan yg lain, hal itu juga terjadi dalam perkara tindak pidana penadahan. Tindak pidana penadahan ini merupakan tindak pidana yang erat kaitannya dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan orang lain dan sesuai dengan Pasal 480 KUHP. Maka penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : (1) Apa dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam tindak pidana penadahan ?, (2) Apa implikasi yuridis atas terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap tindak pidana penadahan ? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan sikap yang berkaitan dengan proses Penjatuhan Pidana oleh Hakim yang mengandung unsur Disparitas terhadap Perkara Tindak Pidana Penadahan, Pada Putusan No.171/Pid.B/2018/PN.Mlg dan Putusan No.530/Pid.B/2018/PN.Mlg. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, yaitu : (1) Hakim dalam memutuskan suatu perkara tentu mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan perkara. Sanksi pidana dengan berat ringan yang bervariasi dalam perkara penadahan merupakan suatu bentuk disparitas pidana. (2) Implikasi yuridis atas terjadinya disparitas putusan apabila dilihat dari garis besar itu orang tidak melihat detil putusannya, hanya melihat lamanya hukuman yang dijatuhkan. Itu ada rasa tidak keadilan, tapi ketika putusan itu dikaji secara mendalam dan satu persatu, itu akan terlihat perbedaannya. Penulis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa sudah sesuai dengan prosedur karena hakim mempertimbangkan segala aspek dan memberi hukuman seadil-adilnya serta dapat dipertangungjawabkan. Penulis menyarankan, sosialisasi mengenai terdahap peraturan yang berlaku, tindakan yang patut dan tidak patut dilakukan dikarenakan adakalanya masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan sebuah tindakan melanggar hukum. Diharapkan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tetap memperhatikan kepentingan umum dan hak-hak seorang terdakwa yang dijamin oleh undang-undang.