Perlindungan Hukum Bagi Debitor Perorangan Dalam Perkara Kepailitan Di Indonesia

Main Author: Florencia, Yessika
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169353/
Daftar Isi:
  • UU No. 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK dan PKPU) belum membedakan antara kepailitan terhadap perorangan dengan korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum. Pembedaan pengaturan kepailitan antara perorangan dengan badan hukum, serta bukan badan hukum ialah penting mengingat terdapat pengaturan yang berbeda mengenai dampak sisa utang yang masih tersisa setelah kepailitan berakhir. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan terhadap debitor perorangan masih memiliki sisa utang, maka para kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas. Hal ini dikarenakan UUK dan PKPU tidak memberikan batasan waktu secara eksplisit terhadap hak eksekusi bagi kreditor atas sisa utang yang belum terbayar lunas, padahal terdapat perbedaan tanggung jawab atas sisa utang antara debitor perorangan dan korporasi. Ketentuan ini berbeda dengan negara-negara lain, terutama negara common law system, dimana pengaturan kepailitan membedakan setiap jenis debitornya. Pengaturan kepailitan perseorangan di Negara Amerika Serikat diatur di dalam bagian tertentu yaitu, Chapter 7, Chapter 12, Chapter 13 pada Bankruptcy Code. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum penetapan kepailitan terhadap debitor perorangan dan bagaimana perlindungan hukum bagi debitor perorangan terhadap tanggung jawab atas utang kepada kreditor berdasarkan UUK dan PKPU. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi keperpustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisa interpretasi gramatikal, interpretasi komparatif dan futuristik, serta interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Penetapan kepailitan mengakibatkan debitor perorangan secara hukum dan mengikat kehilangan haknya untuk berbuat atas harta kekayaannya. Selanjutnya, dalam hal setelah berakhirnya kepailitan terhadap debitor perorangan masih memiliki sisa utang, maka para kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas. Hal ini dikarenakan UUK dan PKPU tidak memberikan batasan waktu secara eksplisit terhadap hak eksekusi bagi kreditor atas sisa utang yang belum terbayar lunas. 2) Perlindungan hukum bagi debitor perorangan terhadap tanggung jawab atas utang kepada para kreditor berdasarkan UUK dan PKPU belum memberikan perlindungan yang seimbang, hal ini dikarenakan UUK dan PKPU menyatukan setiap jenis subjek hukum kepailitan. Padahal, setiap subjek hukum kepailitan tersebut memilki karateristik yang berbeda, yang berimplikasi pada cara penyelesaian atas utang yang berbeda juga.