Relasi Antar Aktor Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Sejahtera Mandiri Tahun 2015-2017 (Studi di Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang)
Main Author: | Zhuroh, Fatimatuz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169328/ |
Daftar Isi:
- Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang telah diresmikan menjadi Desa Sejahtera Mandiri Berbasis Enterpreneurship oleh Kementrian Sosial RI. Sebelumnya masyarakat Desa Daditunggal memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi dan kesejahteraan sosial yang kurang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui relasi yang terjadi antara aktor politik pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat, serta hambatan dalam pemberdayaan masyarakat Desa Sejahtera Mandiri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam skripsi yang dilakukan oleh peneliti menggunakan teori aktor politik pembangunan menurut Warjio, dan konsep pemberdayaan masyarakat menurut Edi Suharto. Hasil dari penelitian ini ada 3 aktor yang terlibat dalam proses pemberdayaan yaitu Kementrian Sosial RI, Universitas Ciputra Surabaya dan masyarakat Desa Daditunggal. Universitas Ciputra memiliki kekuasaan paling sentral karena sebagai inisiator dalam program Desa Sejahtera Mandiri. Untuk sistem pemberdayaan yang dilakukan berupa bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terbentuknya Pusat Kesejahteran Sosial (PUKESOS), dan pelatihan Kelompok Usaha Bersama (KUBe). Ideologi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat Desa Sejahtera Mandiri untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu tidak ada intervensi asing yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat Desa Sejahtera Mandiri. Peneliti menganalisis Desa Daditunggal masuk ke dalam kategori Desa Mantap. Kekurangan dari program Desa Sejahtera Mandiri sering terjadi misscommunication antara Dinas Sosial dari kabupaten/kota, belum adanya regulasi yang jelas dan anggaran kurang dalam pemberdayaan masyarakat Desa Sejahtera Mandiri.