Akibat Hukum Terhadap Perseroan Di Bidang Properti Yang Melakukan Akuisisi Aset Perseroan Di Bidang Properti Lain Berupa Proyek Perumahan Yang Terdapat Piutang Pada Debitur
Main Author: | Sunarso, Puspita Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169322/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dengan latar belakang adanya praktik akuisisi aset bukan saham yang dilakukan oleh perseroan di bidang properti berupa proyek perumahan dengan cara jual beli. Adapun proyek perumahan yang diakuisisi termasuk dengan segala hak yang melekat di atasnya. Sehingga apabila terjadi pengalihan proyek perumahan yang diketahui merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan perseroan/aset yang diakuisisi oleh perseroan pengakuisisi, maka pengalihannya termasuk dengan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Mengingat telah ada debitur/user yang membeli unit rumah secara angsuran pada proyek perumahan tersebut, sehingga pada peralihannya tidak hanya sebatas pada pengalihan proyek perumahan saja tetapi juga dengan perbuatan hukum lanjutan atas objek yang diakuisisi. Berdasarkan hal itu, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana akibat hukum terhadap perseroan di bidang properti yang melakukan akuisisi aset perseroan di bidang properti lain berupa proyek perumahan yang terdapat piutang pada debitur? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan disusun dan dihubungkan sehingga akan tersusun dalam penulisan yang sistematis dan runtut. Berdasarkan pembahasan, dapat diambil kesimpulan bahwa Perjanjian Jual Beli sebagai dasar dilakukannya akuisisi/pengambilalihan aset dapat menimbulkan akibat hukum yang tidak terbatas pada hak dan kewajiban terhadap perseroan yang mengakuisisi (pembeli) dan perseroan yang diakuisisi (penjual), melainkan terdapat perbuatan hukum lanjutan agar kekayaan perseroan/aset benar-benar dapat dikendalikan oleh perseroan yang mengakuisisi begitu juga dengan segala hal yang melekat di atasnya. Perbuatan dalam Akta Kesepakatan Bersama telah menunjukkan bahwa para pihak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian, sehingga perbuatan akuisisi/pengambilalihan aset perseroan di bidang properti berupa proyek perumahan dengan cara jual beli adalah sah secara hukum apabila aset yang diakuisisi merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan perseroan/aset perseroan yang diakuisisi, meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur tentang pengambilalihan aset. Sehingga PT Aga Makmur yang melakukan akuisisi aset berupa proyek Perumahan Sutorejo Indah Regency milik PT Cendana Mas Inti Nusa dan PT Green Residence dapat mengendalikan proyek perumahan Sutorejo Indah Regency berikut segala hal yang melekat di atasnya termasuk dengan para debitur/user yang membeli unit rumah secara angsuran.