Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Dokumen Elektronik (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. jo. Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg jo. Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015)
Main Author: | Mahardhika, Aditya Yogaswara |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169318/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat permasalahan disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana manipulasi dokumen elektronik antara Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN.Smg., Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg. dan Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015. Latar belakang dari penelitian ini ialah perbedaan putusan yang signifikan yang bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik begitupun juga dengan Putusan Kasasi Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan permasalahan diatas tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg dan Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 menyatakan terdakwa bersalah? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg. menyatakan terdakwa tidak bersalah? 3) Apa penyebab disparitas dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg. jo. Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 dengan Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg.? Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, peneliti menganalisis jenis data primer dan sekunder menggunakan teknik analisis yuridis-normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, literatur atau buku-buku ilmu hukum, jurnal, skripsi, yang menjadi rujukan peneliti untuk melakukan penyelesaian masalah hukum. Jawaban permasalahan tersebut, yaitu: A. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg dan Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 menyatakan Terdakwa bersalah: 1. Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg: a. Terpenuhinya unsur dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, b Terpenuhinya unsur manipulasi dokumen elektronik agar seolah-olah informasi atau dokumen elektronik dianggap data yang otentik, 2. Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 116 k/Pid.Sus/2015: a. Terpenuhinya unsur dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, b. Terpenuhinya unsur manipulasi dokumen elektronik agar seolah-olah informasi atau dokumen elektronik dianggap data yang otentik, c. Perjanjian kerjasama bukan dianggap sebagai alasan pembenar, B. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg. yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah: 1. Terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 35 UU ITE, 2. Adanya alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa: a. Perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan Saksi, b. Adanya syarat penyelesaian sengketa secara perdata, C. Penyebab disparitas dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus./2013/PN.Smg dan Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2015 dengan Putusan Nomor 338/Pid/2013/PT.Smg.: Perbedaan anggapan Hakim mengenai adanya dan tidak adanya alasan pembenar.