Status Hukum Lembaga Peradilan Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia
Main Author: | Priadi, Kautsar Bima Rosella |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169316/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi, penulis mengangkat permasalahan terkait Status Hukum Lembaga Peradilan Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya permasalahan yaitu ketidakjelasan pengakuan dan perlindungan oleh negara terhadap status hukum lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, akibat dilakukannya unifikasi lembaga peradilan dalam satu sistem kelembagaan nasional. Padahal di dalam lapangan sosial sendiri, masyarakat adat yang hidup masih tetap menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa adat melalui peradilan adat masing-masing di wilayah pedesaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk akan adanya hak asal usul kesatuan masyarakat adat dalam bidang ketatanegaraan adat. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana status hukum lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?; (2) Bagaimana konstruksi hukum lembaga peradilan adat sebagai lembaga peradilan substitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan prinsip atau asas penghormatan hak asal usul dan kearifan lokal? Kemudian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum berupa penafisran gramatikal, konten analisis, dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dalam latar belakang bahwa status hukum lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sejatinya telah sejak dahulu ada. meskipun dalam hal struktural kelembagaan peradilan adat tidak memilki tempatnya dalam kelembagaan peradilan nasional saat ini, akan tetapi dalam fakta lapangan hal tersebut tidak hilang begitu saja. Pada status hukum ketatanegaraan nasional, terkait peradilan adat masih bisa dilihat dasar hukum pengakuannya dalam pelbagai bahan hukum. Berkaitan dengan konstruksi hukum lembaga peradilan adat sebagai lembaga peradilan substitusi dalam sistem ketatanegaraan di indonesia berdasarkan asas penghormatan hak asal usul dan kearifan lokal, maka lembaga peradilan adat adalah lembaga peradilan informal, non-state justice (peradilan non-negara) yang hidup di dalam masyarakat adat sepanjang masih ada, tetap harus diakui, dihormati, dan dilindungi. Bentuk pengakuan yang dilakukan oleh negara bisa dikaitkan dengan model penggabungan terbatas (limited incorporation) dimana peradilan adat dalam hal kelembagaan, kewenangan, mekanisme, dan putusan nya dikaji dengan rasa pada tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan) dalam nilai-nilai yang hidup di masyarakat (hukum adat) dan nilai-nilai HAM yang universal, baik secara legal formal melalui pengakuan dari legislasi Pusat maupun daerah, pengkajian akan putusan-putusan adat ataupun hal yang non legal formal dalam kebijakan-kebijakan yang responsif.