Kedudukan Hukum Asosiasi Perusahaan Terhadap Kegiatan Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Main Author: | Hilyawan, Ivan Januar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169311/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan kedudukan hukum asosiasi perusahaan terhadap kegiatan kartel di Indonesia, Permasalahan ini dilatar belakangi oleh tidak adanya payung hukum yang mengatur asosiasi perusahaan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika Indonesia dan juga parameter bagi perilaku asosiasi perusahaan karena jangan sampai hanya KPPU saja yang mengetahui bahwa tindakan asosiasi tersebut melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Permasalahan ini dilatar belakangi oleh tidak adanya payung hukum yang mengatur asosiasi perusahaan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika di lihat lebih mendalam asosiasi merupakan wadah yang dapat memfasilitasi berbagai hal terutama mengenai persaingan usaha. Beberapa kasus selama ini melihat banyaknya kartel yang dilakukan atau di fasilitasi oleh asosiasi namun hanya anggota pelaku usahanya saja yang diberikan hukuman. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah asosiasi perusahaan di Indonesia bisa termasuk sebagai kategori pelaku usaha dalam kartel berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia? Bagaimana parameter bagi asosiasi perusahaan mengenai perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kartel? Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis sehingga dapat mengetahui makna suatu ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa Asosiasi Perusahaan dapat menjadi pelaku usaha dengan melakukan penafsiran ekstensif yaitu memperluas makna pelaku usaha dengan melihat tindakan bersama-sama dan melihat pembiayaan pelaku usaha kepada asosiasi perusahaan sehingga asosiasi dianggap melakukan aktifitas ekonomi, maka unsur pelaku usaha terpenuhi.