Analisis Ruang Lingkup Dan Sanksi Cornering The Market Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dan Securities Future ACT Of 2001 (Studi Pengaturan Di Indonesia Dan Singapura)
Main Author: | Fasari, Hanifa Maghfira Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169307/ |
Daftar Isi:
- Manipulasi pasar saat ini mempunyai istilah yang sangat popular yakni, saham gorengan. Ada banyak level mengoreng saham, salah satu diantaranya adalah cornering the market. Dengan adanya perbuatan perdagangan saham yang tidak wajar seperti Cornering the Market dapat mempengaruhi perekonomian negara. Dikarenakan dapat mempengaruhi investor-investor baik dari dalam maupun dari luar negeri. Tetapi Undang – Undang Pasar Modal yang dibuat pada tahun 1995 ini sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar modal pada saat ini, dan belum adanya peraturan mengenai cornering the market tersebut. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah untuk diuraikan, difahami, dianalisa dan dibandingkan antara Indonesia dengan Singapura. Rumusan masalah pertama yaitu Apakah pengaturan ruang lingkup cornering the market di Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah memadai. Rumusan masalah kedua adalah Apakah pengaturan sanksi cornering the market di Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah memadai Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yaitu Undang – Undang, Perbandingan dan Konseptual. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang – Undang Pasar Modal di Indonesia dan Singapura. Bahan Hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta bahan hukum tersier dari penelitian terkait, makalah, kamus bahasa hukum, dan internet. Undang-Undang Pasar Modal masih memiliki beberapa celah dalam pengaturannya mengenai tindakan cornering the market. Terdapat beberapa kesamaan dengan Securities Future Act of 2001 mengenai kesamaan definisi fakta material, pelaksanaan, cara melakukan dan tujuan manipulasi. Perbedaan pengaturannya dimana SFA lebih menjelaskan secara terperinci mengenai sasaran dari manipulasi pasar yang hanya tidak dilakukan di dalam bursa efek dan sudah adanya pengaturan mengenai cornering atas kontrak derivative . Selain itu ada persamaan dan perbedaan terkait sanksi tindakan cornering the market dimana Indonesia dan Singapura sama – sama melarang tindakan cornering the market, serta adanya beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan guna mencegah dan menanggulangi tindakan cornering the market sehingga terciptanya pasar modal yang adil dan fair bagi semua pihak sesuai yang diamanatkan dalam Undang- Undang.