Penerapan Prinsip Trademark Dilution Terkait Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Produk Pakaian Brand Parody (Studi Kasus Toko Pakaian Di Kota Malang Dan Kota Jakarta Selatan)

Main Author: Nugraha, Aditya Yuda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169297/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat analisa mengenai maraknya pakaian bertemakan Brand Parody saat ini di industri pakaian. Produk tersebut merupakan hasil modifikasi berupa bentuk parodi logo dari suatu merek terkenal yang kemudian di visualisasikan ke dalam suatu desain pakaian. Analisa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain analisa UU Merek serta terdapat suatu prinsip yang bernama prinsip Trademark Dilution (Dilusi Merek), dimana prinsip ini apakah diterapkan dalam kegiatan industri pakaian. Dilusi merek sendiri merupakan suatu pemudaran terhadap merek dagang yang dapat mengurangi ciri khas/kapasitas dari suatu merek. Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana penerapan Prinsip Trademark Dilution bagi para pedagang yang menjual produknya bertemakan brand parody khususnya di Kota Jakarta Selatan dan Kota Malang serta Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh pihak merek terkenal terhadap produk brand parody menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini berjenis yuridis-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber data primer dalam penulisan ini yakni atas hasil wawancara dengan para pihak toko pakaian dan sumber data sekunder berupa literatur dan undang-undang. Lalu terdapat kuesioner dengan para konsumen untuk membantu sumber data primer. Dari hasil penelitian diatas, mengenai prinsip Trademark Dilution, para pihak toko pakaian masih belum mengetahui mengenai prinsip ini. Menurut mereka membuat suatu brand parody tidaklah melanggar hukum merek, sebab logo dari parodi tersebut tidak didaftarkan ke Dirjen HAKI sebagai nama merek dagang. Padahal jika dikaitkan dengan Prinsip Trademark Dilution, Brand Parody dapat dikategorikan suatu tindakan Tarnishment atau penodaan terhadap suatu merek terkenal. Para pemegang sah merek terdaftar dapat menggugat para pedagang tersebut dengan dasar pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) bagi merek terkenal yang belum terdaftar sebab tindakan tersebut menciderai hak eksklusifitas bagi para pemegang sah merek.