Problematika Yuridis Pasal 81 Ayat (1) JO Pasal 74 Ayat (1) Huruf E Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Terkait Tolok Ukur Ganti Rugi Non Fisik

Main Author: Tanusekar, Ruben Novanandani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169295/
Daftar Isi:
  • Banyak konflik yang terjadi di dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ada di dalam masyarakat, yang membuat konflik antara pemerintah dan masyarakat adalah terkait ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh para pemegang hak atas atas tanah. Masyarakat menganggap pemerintah kurang tanggap terhadap keadaan social ekonomi masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah, pemerintah hanya memberikan ganti rugi fisik yang hanya meliputi tanah, bangunan, dan tanaman yang ada diatas tanah obyek pengadaan tanah tetapi pemerintah tidak melihat kerugian non fisik yang dialami oleh masyarakat yang terkena dampak tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum terhadap kekaburan norma Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 74 ayat (1) huruf E Perpres no. 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum terkait tolok ukur ganti rugi non fisik dan bagaimana solusi terhadap kekaburan norma Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 74 ayat (1) huruf E Perpres no. 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum terkait tolok ukur ganti rugi non fisik. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh dengan penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang diperoleh lalu dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif dan metode penafsiran sosiologis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis dalam menjawab permasalahan. Terjadinya penafsiran atau intepretasi yang berbeda dari pihak yang membutuhkan tanah maupun pihak pemegang hak atas tanah yang terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kekaburan norma tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan terutama ditinjau dari pihak yang mengalami keadaan dimana tanah itu diambil oleh pemerintah untuk pengadaan tanah dan untuk mencegah terjadinya kekaburan norma maka diperlukan upaya yaitu, memberikan tolak ukur yang jelas tentang ganti rugi non fisik dan menambakan norma berupa kriteria ganti rugi non fisik secara terinci.