Analisis Putusan Hakim Nomor 607/PID.B/2015/PN.KAG Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Main Author: | Anggraeni, Novia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169284/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, permasalahan dilatarbelakangi dengan kekaburan hukum, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan frasa ”perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terjadi permasalahan dalam Putusan Pengadilan Nomor 607/PID.B/2013/PN.Kag, dasar pertimbangan hakim masih menggunakan unsur frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, maka rumusan masalahnya adalah Mengapa putusan Nomor 607/PID.B/2015/PN.Kag hakim masih menggunakan unsur perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP? Dan Apa Implikasi yang timbul bila hakim masih menggunakan unsur perlakuan lain maupun perbutan yang tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP? Metode Penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil pembahasan yang diperoleh yaitu, dasar pertimbangan hakim yang menyatakan pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP merupakan pasal alternatife kurang tepat, karena setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi telah terjadi sebuah pergeseran makna dalam pasal tersebut, sehingga terhadap putusan hakim yang masih menggunakan frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dapat dilakukan upaya hukum.