Pelaksanaan Pasal 134 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung Terkait Dengan Pembangunan Jembatan Tanpa Izin
Main Author: | Amelia, Shilda Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169281/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Jombang merupakan kabupaten yang dialiri Sungai Bengawan Solo yang mana bangunan jembatan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri menjadi salah satu prasarana penghubung antara dua tempat yang terpisah oleh sungai tersebut. Jembatan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri adalah jembatan yang dibangun tepat di depan rumah warga yang tidak menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung fungsi hunian. Untuk menganalisis permasalahan pelaksanaan, hambatan dan solusi penegakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan jembatan yang melanggar, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan penegakan sanksi administrasi Pasal 134 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang belum dilaksanakan secara optimal dan tegas dan bagaimana hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pasal tersebut terdiri dari hambatan internal dan eksternal.