Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Gagal Serah Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Di Indonesia
Main Author: | Saputro, Herdina Kusumasari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169273/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Investor akibat gagal serah Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Indonesia. Pilihan Judul tersebut diambil berdasarkan banyaknya kasus mengenai sengketa Transaksi REPO merupakan transaksi Jual Beli dengan perjanjian jual kembali pada waktu yang telah di sepakat, perkembangan transaksi REPO di Indonesia selama kurun waktu beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi sengketa transaksi REPO di pasar modal. Sengketa REPO memiliki beberapa macam yang salah satunya adalah gagal serah, hal tersebut terjadi lantaran banyak pembeli saham yang menjual kembali saham yang dikuasakan padanya dengan alasan harganya lebih tinggi agar memperoleh keuntungan yang lebih banyak, padahal masih terdapat perjanjian untuk membeli kembali dari pembeli awal, dan kemudian ketika mendekati jatuh tempo penjual tidak dapat menunjukan saham yang ditransaksikan, perkembangan transaksi REPO yang tiap tahun mengalami peningkatan namun tidak diimbangi oleh regulasi serta perlindungan hukum yang jelas membuat para investor utamanya investor asing merasa tidak aman dalam kegiatan bertransaksi dengan adanya kasus terkait pasar modal hal tersebut tentu akan berdampak pada perekonomian Indonesia utamanya di sektor pasar modal. Berdasakan permasalahan tersebut penulis membuat rumusan masalah Bagaimana Perlindungan hukum bagi investor apabila terjadi gagal serah dalam Transaksi REPO di Indonesia ?, penelitian penulis ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif , dalam penelitian ini penulis menggunkan metode pendekatan perundang- undangan dan metode pendekatan case approach dari hasil penelitian tersebut penulis memperoleh suatu kesimpulan dan jawaban bahwa dalam transaksi REPO terdapat kekaburan peraturan yang mengharuskan penerima efek untuk menyimpan efek yang masih terdapat dalam perjanjian sehingga penerima efek dapat menjual efek yang masih ada dalam perjanjian, untuk investor disarankan ketika hendak membeli efek menggunakan mekanisme due dilligence/uji tuntas untuk mengetahui apakah efek tersebut masih terikat perjanjian dan untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, serta adanya pengetatan pengawasan dari pihak KPEI untuk menjamin transaksi REPO yang di transaksikan benar adanya sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.