Implementasi Pasal 49 Dan 50 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Studi Di Badan Pelayanan Pajak Daerah)
Main Author: | Kurniawan, Steven |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169265/ |
Daftar Isi:
- Pemungutan Pajak Parkir di Kota Malang menggunakan self assessement system di mana wajib pajak bersifat aktif dalam melakukan kewajiban perpajakannya mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran pajak. Namun pada kenyataan yang terjadi, masih ada objek pajak parkir yang telah memenuhi rumusan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tidak didaftarkan oleh wajib pajaknya selaku pengelola parkir. Selain itu sebagian besar dari masyarakat Kota Malang masih belum mengerti secara jelas tentang perbedaan konsep pajak parkir dan retribusi parkir. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dengan menganalisis bagaimana objek pajak parkir dan wajib pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 dan menganalisis pokok permasalahan antara objek pajak parkir dan objek retribusi parkir. Dalam mengkaji permasalahan di atas, maka penelitian hukum dilakukan secara empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum yang diperoleh untuk mengkaji skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer yang didapat dari wawancara, bahan hukum sekunder yang didapat dari Undang-Undang, buku-buku dan jurnal dan bahan hukum tersier yang didapat dari internet. Ruang lingkup penelitian terbatas pada populasi yaitu seluruh objek pajak parkir di Kota Malang dan sampel lapangan parkir di Jalan Ade Irma Suryani 21 Kota Malang. Berdasarkan hasil dari penelitian ini diketahui bahwa penyebab tidak berjalannya implementasi pendaftaran objek pajak parkir dan wajib pajak parkir secara efektif adalah karena lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Lemahnya kesadaran hukum ini menyebabkan masyarakat tidak menyadari mana yang termasuk objek pajak parkir dan mana yang termasuk objek retribusi parkir. Lemahnya kesadaran hukum juga mengakibatkan seseorang dengan tidak sadar telah memenuhi rumusan pasal 50 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 sebagai wajib pajak parkir. Selain itu sebagian masyarakat masih tidak mengetahui perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir sehingga mereka berasumsi bahwa membayar retribusi di Dinas Perhubungan adalah sama dengan membayar pajak. Kesalahpahaman konsepsi ini diakibatkan karena sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Dinas Perhubungan di Kota Malang memeliki kewenangan atas parkir baik itu retribusi parkir ataupun pajak parkir. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat berpikir bahwa semua urusan tentang parkir sama-sama diurus oleh Dinas Perhubungan. Peristiwa ini juga dikarenakan lemahnya koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Badan Pelayanan Pajak Daerah. Lemahnya koordinasi tersebut berupa sosialisasi tentang perbedaan pajak dan retribusi kepada masyarakat, pendataan dan pemisahan antara objek pajak parkir dan objek retribusi parkir, pengawasan terhadap wajib pajak maupun wajib retribusi yang belum membayar. Seluruh faktor-faktor di atas mengakibatkan pemungutan pajak yang kurang maksimal dan pelaksanaan peraturan daerah yang tidak efektif.