Analisis Pasal 22 Pojk Nomor 29 Tahun 2014 Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Jangka Waktu Pendaftaran Jaminan Fidusia Demi Terwujudnya Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan
Main Author: | Damara, Miranda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169260/ |
Daftar Isi:
- Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Multiguna dengan Debiturnya pada dasarnya memerlukan suatu hubungan kepercayaan yang diperantarai oleh lembaga Jaminan Fidusia, mengingat objek yang menjadi fokus pembiayaan meliputi barang-barang pemakaian/konsumsi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menjelaskan bahwa benda yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, namun UUJF tidak mengatur jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia. Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia terdapat pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (PP Nomor 21 Tahun 2015). Namun, terdapat pengaturan lain terkait jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia yang terdapat pada Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kedua Peraturan Perundang-Undangan ini memiliki perbedaan mulainya perhitungan jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Perusahaan Pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengаn jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan, ditunjang dengan bаhаn hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa terdapat inkonsistensi pengaturan jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Sehingga dengan menggunakan kadiah atau asas-asas hukum umum dan dasar pembentukannya, Penulis dapat mengetahui bahwa kedudukan POJK Nomor 29 Tahun 2014 setara dengan PP Nomor 21 Tahun 2015 sehingga berlakulah asas lex specialis derogat legi generalis atas Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014. Akibat hukum bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 adalah pengenaan sanksi administratif oleh OJK sesuai dengan Pasal 65 POJK Nomor 29 Tahun 2014, meski demikian kedudukan dari perjanjian pembiayaan (pokok) yang dibebankan dengan Jaminan Fidusia tetap dianggap sah dan mengikat bagi para pihak sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak. Namun Perusahaan Pembiayaan akan mendapatkan konsekuensi yuridis yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UUJF.