Tolok Ukur Pelanggaran Hak Integritas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Fotografi, Lukisan Dan Gambar
Main Author: | Ahdianitasary, Talitha Nuroini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169257/ |
Daftar Isi:
- Hak integritas sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur bahwa hak moral memberikan hak kepada pencipta untuk “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”. Penerapan suatu pasal dalam analisis kasus diperlukan tolok ukur terlebih dahulu. Tetapi hingga saat ini belum ada putusan pengadilan tentang pelanggaran hak integritas yang dapat menjadi acuan tolok ukur Pasal 5 ayat (1) huruf e. Permasalahan ini juga berpengaruh pada banyaknya tindakan-tindakan pengubahan atau perusakan ciptaan yang dilakukan dan disebarluaskan pada sosial media, khususnya karya fotografi, lukisan dan gambar. Berbeda dengan Indonesia, negara-negara Uni-Eropa yang juga merupakan anggota Konvensi Berne seperti halnya Indonesia telah memiliki tolok ukur untuk menentukan pelanggaran hak integritas. Maka dari itu, permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini dibagi menjadi dua rumusan masalah, yaitu 1) Bagaimana tolok ukur pelanggaran hak integritas berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap karya fotografi, lukisan dan gambar; dan 2) Bagaimana perbandingan pengaturan hak integritas di negara-negara Uni-Eropa dengan di Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa perpustakaan dan internet, kemudian dianalisis dengan teknik studi kepustakaan dan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis memiliki kesimpulan: 1) tolok ukur pelanggaran hak integritas berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC adalah (1) dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki hak, (2) pengubahan ciptaan melalui tindakan distorsi, mutilasi dan modifikasi yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta, (3) tindakan lain yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta, (4) kerugian reputasi dapat dilihat dari kerugian pelaksanaan hak ekonomi atau penurunan pendapatan pencipta yang bersumber dari ciptaan yang diubah; dan 2) hampir seluruh negara di Uni-Eropa telah memiliki tolok ukur tertentu atas tindak pelanggaran hak integritas dan berbeda di setiap negaranya. Begitu pula dengan di Indonesia. Oleh karena itu, tolok ukur yang berlaku di suatu negara tidak dapat diterapkan di negara lain.