Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Di Bidang Impor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2200/Pid.Sus/2015/PN.TNG Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2480 K/Pid.Sus/2016)

Main Author: Wirayunita, Bella Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169253/
Daftar Isi:
  • Luasnya daerah pabean di Indonesia menyebabkan pengawasan di bidang kepabeanan sulit dilakukan. Kondisi ini memberikan kemudahan bagi para penyelundup untuk melakukan kegiatan ekspor impor tanpa membayarkan pajak dan biaya kepabeanan sebagaimana seharusnya. Hakim sebagai salah satu penegak hukum memiliki peranan penting dalam penegakan hukum kepabeanan. Salah satu kasus terkait penyelundupan di bidang impor adalah perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2200/Pid.Sus/2015/PN.TNG Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2480 K/Pid.Sus/2016 atas nama Terdakwa Chandra Lesmana Alias Chandra anak dari Kawie Lesmana. Di dalam perkara ini, Terdakwa dituntut dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Dalam memutuskan suatu perkara, hakim memiliki pertimbangan atau ratio decidendi yang digunakan sebagai alasan dalam menjatuhkan putusannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan mengetahui implikasi yuridis yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, (1) Bagaimana analisis yuridis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2200/Pid.Sus/2015/PN.TNG Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2480 K/Pid.Sus/2016 terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor? (2) Bagaimana implikasi yuridis dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2200/Pid.Sus/2015/PN.TNG Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2480 K/Pid.Sus/2016 terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa kesalahan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2200/Pid.Sus/2015/PN.TNG Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2480 K/Pid.Sus/2016 yang menyebabkan Terdakwa dijatuhi putusan bebas dan menyebabkan putusan tidak mencapai tujuan hukum. Kesalahan tersebut antara lain mengenai pengertian hakim terhadap unsur Setiap Orang dan Barang Pribadi Penumpang yang tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam hukum. Padahal Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur penyelundupan di bidang impor sebagaimana yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, putusan tersebut berimplikasi kepada potensi penyalahgunaan yurisprudensi ketika ada kasus serupa yang terjadi di masa mendatang, menyebabkan tidak tercapainya fungsi kepabeanan, tujuan hukum pidana dan penegakan hukum, serta berpengaruh kepada citra lembaga peradilan di Indonesia.