Batasan Jenis Usaha Jasa Penunjang Di Pertambangan Dan Perminyakan Yang Boleh Diserahkan Pelaksanaan Pekerjaannya Kepada Perusahaan Lain

Main Author: Gunawan, Siti Rachmawati
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169235/
Daftar Isi:
  • Suatu hubungan kerja didasari oleh perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dimana pada PKWT salah satu contoh jenis pekerjaannya disebut jasa penunjang atau outsourcing. Terdapat 5 jenis klasifikasi usaha jasa penunjang pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, yang salah satunya adalah usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. Namun demikian, secara praktisnya, batasan mengenai usaha jasa penunjang tersebut belum didefinisikan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga, diperlukan ketegasan mengenai batasan tersebut agar perusahaan- perusahaan di bidang perminyakan dan pertambangan tidak memiliki penafsiran berbeda satu sama lain dalam mengkategorikan jenis usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa saja batasan jenis usaha jasa penunjang di perambangan dan perminyakan yang boleh diserahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan- bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis dalam menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa jenis usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan yang boleh diserahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain batasannya yakni : 1) jenis usaha jasa penunjang harus berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis; 2) jenis usaha jasa penunjang harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; 3) jenis usaha jasa penunjang adalah yang bukan termasuk di dalam core business, yaitu : TKJP Administrasi, meliputi operator photo copy; TKJP Pekerjaan HSE Support; TKJP Layanan IT; TKJP Pekerjaan Maintenance Helper; TKJP Material Handling; TKJP Medical,Jasa Apoteker, Dokter Umum, Fitness Centre, dan perawat; Jasa Professional NDT dan Juru Ukur; Jasa Konsultant; Ex Pertamina; Tenaga Ahli (Sipil,IT,Inspector); Tenaga Scanning Document.