Penerapan Pasal 42 Peraturan DaerahKota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah Aliran Sungai Kampung Warna-Warni Jodipan
Main Author: | Putra, Rizkidya Assidiq |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169230/ |
Daftar Isi:
- Kampung warna warni Jodipan meski sudah dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat menjadi salah satu destinasi wisata kota Malang pada dasarnya tetap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Kampung Warna Warni Jodipan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) diperuntukkan untuk perekonomian masyarakat setempat bukan untuk kelestarian lingkungan DAS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah Kampung Warna-Warni Jodipan Malang. dan untuk mengetahui penerapan pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah pada kampung warna-warni Jodipan yang berada ditepi DAS, namun dalam pelaksanaannya penulis lebih fokus pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang (DPUPR) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menangani permasalahan pemukiman kampung warna-warni yang berada di tepi DAS di kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisa data menggunakan metode derskriptif dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Penerapan pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Kampung warna warni Jodipan dirasa kurang efektif dan efisien karena perubahan kampung Jodipan yang sangat berpengaruh terhadap kelestarian DAS yang ada di sekitar Kampung Warna Warni Jodipan. Hal tersebut juga melanggar pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. 2) Kendala Penerapan Pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah DAS Kampung Warna-Warni Jodipan antara lain Sumber daya yang dimiliki pemerintah kota terbatas untuk memberikan fasilitas dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai membutuhkan biaya yang besar, Prosedur pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang membutuhkan jangka waktu yang lama, Kurangnya kontribusi masyarakat, serta Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.