Pemenuhan Hak Tersangka Yang Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah Oleh Putusan Praperadilan
Main Author: | Ramadhani, Syafira Agata |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169226/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa putusan praperadilan yakni Putusan Nomor.1/Pid.Pra/2017/PN.Pik dan Nomor.14/Pid.Prap/2017/PN.Pal yang amar putusannya memberikan rehabilitasi dan/atau ganti rugi atas penahanan yang dinyatakan tidak sah dan terdapat pula beberapa putusan praperadilan yang menyatakan penahanannya tidak sah, pada amar putusannya tidak diberikan rehabilitasi dan/atau ganti rugi Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dan bahan hukum sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil yang diperoleh dari penelitian dengan metode diatas yaitu Hak tersangka ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan pada praperadilan disebabkan karena Penangkapan, Penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai prosedur dalam KUHAP, serta sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Perbedaan amar putusan praperadilan mengenai rehabilitasi dan ganti rugi akibat penahanan yang tidak sah oleh praperadilan karena Pemohon tidak mencantumkan permohonan rehabilitasi dan/atau ganti rugi pada permohonan praperadilan. Hak tersebut tidak langsung diberikan tetapi pemohon harus mengajukan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi pada permohonan praperadilan. Ganti kerugian dapat dimintakan kembali sebagai dasar pengajuan praperadilan lagi untuk memohon permintaan ganti rugi apabila terdapat penetapan putusan praperadilan mengenai tidak sahnya tindakan upaya paksa. Sedangkan permintaan rehabilitasi setelah penetapan praperadilan mengenai tidak sahnya upaya paksa dapat mengajukan permintaan petikan penetapan rehabilitasi kepada panitera Pengadilan Negeri. Setelah menerima permintaan tersebut, panitera memberikan rehabilitasi dalam sebuah penetapan hakim.