Yuridis Status Hukum Komponen Pendukung Pertahanan Negara Republik Indonesia Menurut Prinsip Pembedaan (Distinction Principle)

Main Author: Dharmawan, Ananda Fersa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169218/
Daftar Isi:
  • Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Dalam Undang-undang Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan dikenal tiga komponen pertahanan negara, yaitu komponen utama (TNI), komponen cadangan (warga negara yang dapat dimobilisasi), dan komponen pendukung (warga negara yang mendukung komponen utama dan cadangan). Ketiga komponen pertahanan negara ini berstatus sebagai kombatan yaitu Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dan non-kombatan yaitu Komponen Pendukung. Namun, unsur-unsur komponen pendukung dalam komponen pertahanan negara sangat luas dan tanpa batasan yang jelas yaitu meliputi seluruh individu, kelompok dan institusi warga negara Indonesia. Dalam hal ini negara Republik Indonesia dalam membangun Komponen Pertahanan Negara telah bertentangan dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional yang hanya mengenal pembagian dua kelompok penduduk dalam konflik bersenjata, yaitu kelompok Angkatan Bersenjata dan Penduduk Sipil. Berdasarkan penjelasan diatas, maka permasalahan hukum yang ditemukan yaitu; terdapat pertentangan antara status hukum komponen pendukung pertahanan negara Republik Indonesia dengan Prinsip Pembedaan, dan ditemukan juga adanya ketidaksinkronan antara Undang-undang Pertahanan Negara dengan Instrumen-instrumen Hukum Humaniter Internasional. Untuk menjawab permasalahan diatas, Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan Konseptual, pendekatan Komparatif, dan pendekatan Kasus Komponen Pendukung sistem Pertahanan Negara Indonesia yang diperbandingkan dengan Undang-undang Pertahanan Nasional negara lain dan kemudian dihubungkan dengan Instrumen Hukum Humaniter Internasional. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan data Sekunder. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan 1)Pertentangan antara status hukum komponen pendukung pertahanan negara Indonesia dengan Prinsip Pembedaan, disebabkan Prinsip Pembedaan tidak mengenal adanya golongan kelompok seperti komponen pendukung, yang dikenal hanya golongan kelompok angkatan bersenjata dan penduduk sipil. 2)Ketidaksinkronan yang terjadi antara Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan instrumen Hukum Humaniter Internasional dikarenakan Undang-undang nomor tahun 2002 menganut sistem Pertahanan Semesta yang tidak mengenal pembagian golongan penduduk menjadi dua golongan sebagaimana Prinsip Pembedaan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional.