Batasan Makna Kepentingan Umum Pada Perbuatan Perseroan Yang Menjadi Dasar Kejaksaan Membubarkan Perseroan (Studi Kasus Putusan Nomor 260/PDTP/2012/PN.GS Dan Putusan Nomor1797K/PDT/2015)

Main Author: Pratama, Faruqi Satya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169204/
Daftar Isi:
  • Perseroan adalah badan hukum, dimana perseroan bergerak untuk mendapat keuntungan. Diantaranya adalah degan suatu kegiatan ekonomi di bidang jasa maupun di bidang barang. Dalam menjalankan kegiatan perseroan, tentu perseroan memiliki beberapa perbuatan yang dapat menciderai hak – hak pihak lain. Perseroan erat berhubungan dengan kepentingan umum, hal tersebut karena perseroan juga menyangkut kepentingan hajat orang banyak, seperti hasil produksi perseroan yang di nikmati masyarakat, pajak yang harus di bayarkan perseroan ke negara, dan kesejahteraan masyarakat sekitar yang tidak tercemar dengan limbah dari perseroan. Pada saat ini, kasus pembubaran perseroan terbatas cukup sedikit di Indonesia, beberapa diantaranya adalah karena gugatan dari Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas karena melanggar kepentingan umum. Akan tetapi belum ada putusan hakim yang mengabulkan permohonan pembubaran perseroan terbatas. Seperti contoh kasus yang akan penulis analisa, yaitu adanya permohonan pembubaran perseroan terbatas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Madiun. Adapun duduk perkara mengapa Kejaksaan sampai mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas adalah karena adanya unsur melanggar kepentingan umum. Contoh kasus permohonan pembubaran PT. Sulasindo Niagatama yang ada di Gresik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena PT. Sulasindo Niagatama karena adanya faktur pajak fiktif yang dilakukan PT. Sulasindo Niagatama yang tidak sesuai dengan akta pendirian PT. Sulasindo Niagatama pasal 3 angka 2 huruf g. Akan tetapi hakim menolak permohonan pembubaran PT. Sulasindo Niagatama. Contoh kasus kedua, permohonan pembubaran PT. Surya Kencana Sakti oleh Kejaksaan Negeri Madiun karena adanya perkara wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Surya Kencana Sakti dalam proyek di Trenggalek akan tetapi hakim menolak pembubaran PT. Surya Kencana Sakti. Alasan Penulis membuat karya ilmiah berjudul Interpretasi “Kepentingan Umum” oleh Hakim Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dalam Pembubaran Perseroan Terbatas Menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah karena penulis tertarik ingin meneliti mengenai interpretasi kepentingan umum pada Pasal 146 ayat (1) huruf (a) Undang – Udang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun alasan penulis meneliti adalah karena adanya kekaburan hukum. Dimana kekaburan hukum yang dimaksud adalah ketidakjelasan undang – undang yang mengatur secara pasti dan menjelaskan secara pasti tentang kepentingan umum yang dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk membubarkan perseroan terbatas. Adapun regulasi yang mengatur tentang kepentingan umum adalah kepentingan umum secara umum, yang kemudian membuat kebingungan apakah kepentingan umum secara umum ini dapat dikaitkan dengan Perseroan Terbatas atau tidak. Untuk dapat menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan, serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistemastis, sehingga dapat penulisan lebih sistematis dalam menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan makna kepentingan umum diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjelaskan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat luas, maka sejauh mana batasan kepentingan umum adalah apabila suatu kepentingan tersebut berhubungan dengan bangsa dan negara serta masyarakat luas, adapun hal yang dapat mencderai kepentingan umum adalah suatu perbuatan hukum yang diwujudkan dalam suatu perbuatan melawan hukum, perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi.