Kesesuaian Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Dengan Paragraph 1 Article 27 Trips Agreement
Main Author: | Sianturi, Timotius Patrick |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169198/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengangkat permasalahan Kesesuaian Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dengan Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi bahwa kewajiban bagi pemegang paten yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang diatur dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Sesuai laporan Kamar Dagang Amerika Serikat Tahun 2016, dimana Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 memasukkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yang bertentangan dengan TRIPs Agreement. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan masalah tersebut sebagai berikut: 1. Bаgаimаnа kesesuaian Pаsаl 20 аyаt (1)Undаng-Undаng Republik Indonesiа Nomor 13 Tаhun 2016 Tentаng Pаten dengаn Pаrаgrаph 1 Аricle 27 TRIPS Аgreement? 2.Apa аkibаt hukum dan dampak yаng ditimbulkаn dаri Pаsаl 20 аyаt (1) Undаng-Undаng Republik Indonesiа nomor 13 Tаhun 2016 Hentаng Pаten? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang dilarang dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement , padahal Seharusnya ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten harus disesuaikan dengan TRIPs Agreement . Hal ini menjadi sangat penting bagi para inventor karena pada dasarnya, kebebasan inventor dalam membuat produk atau menggunakan proses dari hasil invensinya tanpa diwajibkan harus diproduksi secara lokal maupun import juga merupakan salah satu kebebasan inventor dalam berkarya. Hasil invensi juga tidak semua dapat diproduksi karena harus melihat pada keinginan pasar.