Batasan Ex Officio Hakim Terhadap Hak Istri Pada Permohonan Talak Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri

Main Author: Irmawati, Novika
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169192/
Daftar Isi:
  • Akibat putusnya perkawinan karena perceraian dijelaskan dalam pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban lain bagi bekas istri. Sedangkan Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak maka bekas suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama masa iddah. Namun tidak semua istri mengetahui haknya sehingga seringkali tidak menuntut haknya. Dalam perkara perdata, hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan melebihi daripada yang dituntut atau disebut dengan asas ultra petitum partium. Dalam permohonan talak, hakim menggunakan hak ex officionya untuk mewajibkan bekas suami membayar nafkah iddah yangmana tidak diminta dalam petitum. Di Pengadilan Agama dalam memutus permohonan talak masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan hakim dalam menyikapi pemenuhan hak-hak istri berupa nafkah iddah yang tidak dituntut oleh termohon. Sehingga hal itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap terpenuhinya hak-hak bekas istri. Hal ini dikarenakan adanya ketidakseimbangan norma mengenai penggunaan hak ex officio hakim yaitu pada pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam serta adanya asas ultra petitum partium yang tidak boleh dilanggar dalam hukum acara perdata. Maka dari itu perlu adanya batasan ex officio hakim terhadap hak istri dalam permohonan talak yang tidak dituntut dalam petitum, agar tidak dikategorikan ultra petita partium. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi batasan hak ex officio hakim dalam menentukan biaya penghidupan kepada bekas istri yang tidak dituntut dalam petitum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah batasan hak ex officio hakim dalam menentukan biaya penghidupan kepada bekas istri yang tidak dituntut dalam petitum terbatas pada hakim mewajibkan bekas suami untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya walaupun hal itu tidak diminta dalam petitum dengan ketentuan bahwa istri mau menerima haknya, istri tidak merelakan haknya, istri tidak terbukti nuysuz, istri tidak dalam keadaan qobla al dukhul, dan suami berkemampuan secara ekonomi untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri. Dalam keadaan tersebut sepatutnya hakim menggunakan hak ex officionya walaupun hak tersebut tidak diminta dalam petitum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri.