Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Polres Jombang)
Main Author: | Hanim, Choiria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169190/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pentingnya dalam Pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Polres Jombang yang diatur melalui UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak dan melalui UU No.31 tahun 2014 mengenai Perlindungan saksi dan korban. Kota Jombang di tahun 2017 merupakan kota dengan peringkat pertama dalam tindak pidana kesusilaan. Adanya kasus tindak pidana kesusilaan di Polres Jombang yang mencapai 24 anak korban, dan tersangkanya ialah seorang Guru bahasa Indonesia di SLTP 6 Jombang. Maka dari itu pentingnya Kepolisian Resor jombang melakukan Pemenuhan hak rehabilitasi Psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah mengenai pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan (studi di Polres Jombang). Untuk dapat menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris, pendekatan yuridis viktimologis, lokasi penelitian berada di Kepolisian Resor Jombang, alasan penelitian dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut pada tahun 2017 tindak pidana kesusilaan di Jombang peringkat pertama setelah surabaya, sidoarjo, dan madiun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menyoroti karena anak korban mencapai 24. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh data primer dengan wawancara, dokumen resmidan data sekunder menggunakan buku-buku,Undang-Undang,Penelitian terdahulu, literature,dan media elektronik. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Kepolisian Resor Jombang, sampelnya ialah UPPA dan Teknik samplingnya ialah penyidik yang menangani kasus tersebut. Hasil dari penelitian ini bahwa Pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Kepolisian Resor Jombang belum mampu memenuhinya. Adanya kendala yang di hadapi dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Kepolisian Resor Jombang sebagai berikut terdapat kendala Yuridis yaitu dalam pelaksanaan Pemenuhan hak rehabilitasi anak korban tindak pidana kesuilaan dalam UU No.35 tahun 2014 pasal 59 adanya pendampingan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jombang dan pihak terkait seperti P2TP2A psikososial anak korban yang tidak sampai selesai atau belum sampai selesai pengobatan. Dan kendala selanjutnya kendala Non yuridis yaitu kendala dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban malu karena menjadi korban akibatnya Kepolisian Resor Jombang susah dalam pemenuhan hak tersebut, kendala lainnya ialah pemenuhan hak rehabilitasi psikososial membutuhkan biaya seperti konsultasi ke psikolog, pembiayaan ongkos transportasi, dan pembiayaan kesehatan. Kurangnya psikolog dan petugas okupasi jiwa.Upaya yang dilakukan dalam kendala pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan Kepolisian Resor Jombang memfasilitasi anak korban tindak pidana kesusilaan melalui kerjasama dengan psokologi, dan P2TP2A, menghukum tersangka, pemberian bantuan hak Rehabilitasi Psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan, dan upaya terakhir memberikan pngertian kepada anak korban agar melaksanakan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial.