Memaknai Asas Keadilan, Profesionalitas, Dan Proposionalitas Bagi Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dibawah Ketentuan Minimum Khusus Pada Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Main Author: Aji, Wirahadi Prima
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169187/
Daftar Isi:
  • Pada studi ini, penulis mengangkat permasalahan putusan hakim yang memberikan pidana dibawah ketentuan minimum khusus undang-undang perlindungan anak. Pilihan judul ini di latar belakangi oleh beberapa kasus pencabulan terhadap anak yang pelakunya diberikan sanksi pidana penjara dibawah ketentuan minimum khusus undang-undang perlindungan anak yang dalam hal ini penulis mengambil 2 (dua) contoh putusan antara lain : putusan nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Byl dan putusan nomor 66/Pid.Sus/2016/PN Mkd. Berdasarkan hal tersebut, maka skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa makna asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak (2) Apakah putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai dengan makna asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas Selanjutnya dalam skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier penulis analisis dengan metode analisis normatif secara teologikal dengan melalui proses pencarian hakikat dari undang-undang perlindungan anak yang kemudian dihubungkan dengan asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas di dalam putusan hakim yang menyimpangi ketentuan minimum undang-undang perlindungan anak Dengan demikian, hasil akhir penelitian penulis menemukan jawaban dari rumusan masalah tersebut, bahwa didalam putusan tersebut yang dimaksud keadilan adalah memberikan keseimbangan hak antara pelaku dan korban, profesionalitas adalah sikap profesional mematuhi kode etik hakim dan juga bijaksana dalam memberikan putusan, dan proporsionalitas adalah ketika memperhatikan kesesuaian hukuman bagi pelaku sebagai bentuk jaminan perlindungan hak bagi korban tindak pidana pelaku. Dengan makna asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas seperti itu maka di dalam putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum undang-undang perlindungan anak tidaklah sesuai dengan makna asas-asas tersebut.