Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Putusan Nomor 2191/Pid.B/2009/PN.JKT.PST)
Main Author: | Susanto, Yessica Afryane |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169175/ |
Daftar Isi:
- Penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kepolisian yang terjadi di Kepolisian Sektor Metropolitan Kemayoran Jakarta Pusat memberikan dampak materiil maupun immateriil bagi terdakwa. Fakta yang telah di uraikan dalam persidangan atas nama terdakwa Chaerul Saleh Nasution dalam kasus Tindak Pidana Narkotika menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti pemalsuan BAP yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah analisis dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kepolisian apakah Putusan Nomor 2191/Pid.B/2009/PN.JKT.PST telah mengakomodir tujuan hukum yang berasaskan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang penulis gunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan, dasar pertimbangan hakim yaitu fakta – fakta dalam persidangan tidak mendukung adanya Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Chaerul Saleh Nasution. Alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Di dalam amar putusan tidak terdapat anjuran mendapatkan rehabilitasi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Maka, penegak hukum dalam hal ini seorang hakim, dalam memutuskan perkara harus melihat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dengan seksama dan dalam amar putusan perlu adanya penegasan tentang langkah rehabilitasi yang konkrit.