Memaknai Teks Eksploitasi Ekonomi Dan/Atau Seksual Dalam Putusan Hakim Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak
Main Author: | Marinda, Rezha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169170/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Memaknai Teks Eksploitasi Ekonomi dan/atau Seksual dalam Putusan Hakim sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 49/Pid.Sus/2016/Pn.Trg dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1194/Pid.Sus/2016/Pn.Pbr. Rumusan masalah yang diteliti adalah (1) Apa Makna teks eksploitasi ekonomi dan/atau seksual menurut Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak? (2) Bagaimana makna eksploitasi ekonomi dan/atau seksual menurut putusan hakim dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2016/Pn.Trg dan Putusan Nomor 1194/Pid.Sus/2016/Pn.Pbr? Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode penafsiran teleologis dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa makna eksploitasi ekonomi dan/atau seksual dapat dilihat dari doktrin, dan penulis menyimpulkan pengertian Eksploitasi Ekonomi ialah pemanfaatan tenaga anak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dan pengertian eksploitasi seksual ialah pihak yang ingin memperoleh keuntungan materiil tanpa adanya kekerasan dengan memperlakukan anak sebagai obyek seksual. Kemudian Hakim pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2016/Pn.Trg memaknainya sebagai dan/atau yakni sebagai kedua-keduanya kumulatif (menambah) dan alternatif (pilihan), dengan mempertimbangkan dari segi sosiologisnya yakni terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang dimana hakim mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Berbeda dengan hakim dalam Putusan Nomor 1194/Pid.Sus/2016/Pn.Pbr memaknainya sebagai “dan” yakni kumulatif (menambah), karena benar-benar telah terbukti dalam fakta hukumnya bahwa terdakwa redho telah memenuhi unsur ekonomi dan unsur seksualnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan pertama tidak melihat anak sebagai cikal bakal lahirnya generasi baru masa depan suatu bangsa dan negara akan tetapi lebih melihat terdakwa Ansar sebagai tulang punggung keluarga dengan hukuman hanya 10 bulan, yang dimana hukuman tersebut lebih rendah dari putusan kedua.