Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Aroma (Scent) Sebagai Merek Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Perbandingan Hukum Merek Indonesia dan Perspektif Internasional)
Main Author: | Sakinah, Alfaina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169168/ |
Daftar Isi:
- Secara tradisional, merek memiliki arti yang terbatas pada tanda yang berupa huruf, kata, nama, angka, gambar, warna, susunan warna, atau kombinasi unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa untuk membedakan suatu produk dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Namun dalam perkembangannya, diluar arti secara tradisional berkembang pula konsep merek secara non-tradisional yang telah diterima dan diterapkan di beberapa negara di dunia. Merek non-tradisional adalah tanda yang memiliki daya pembeda namun tidak termasuk dalam kualifikasi pengertian merek secara tradisional. Diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yakni: merek non-tradisional visual dan merek non-tradisional non-visual yang salah satunya adalah aroma. Meskipun merek aroma telah diakui dan dilindungi oleh perjanjian internasional maupun dalam ketentuan merek yang berlaku di beberapa negara, namun Indonesia masih belum secara jelas mengatur perlindungan hukum aroma sebagai merek. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah apakah aroma dapat dijadikan sebagai objek perlindungan hukum merek di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimana perbandingan pengaturan perlindungan hukum aroma sebagai merek di Indonesia dan menurut perspektif Internasional. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber penelitian hukum. Penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Menurut hukum merek yang berlaku di Indonesia, aroma tidak dapat menjadi objek perlindungan dalam hukum merek. Ditandai dari definisi merek, dan syarat tata cara permohonan yang belum memasukkan bentuk merek non-tradisional lain termasuk aroma. 2) Perspektif Internasional membolehkan adanya pendaftaran aroma sebagai merek dengan mempertimbangkan daya pembeda yang dimiliki. Sedangkan Indonesia belum memberikan perlindungan hukum aroma sebagai merek karena cenderung mengutamakan persyaratan penampilan secara grafis.