Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor: No.55/Pid.B/2015/PN.Pmk dan Putusan No.127/Pid.B/2013/PN.Pks.)
Main Author: | Indrasari, Anitalia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169158/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, peneliti bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif carok di Madura pada putusan No.55/Pid.B/2015/PN.Pmk dan Putusan No.127/Pid.B/2013/PN.Pks, hal tersebut dilatar belakangi bahwa di kabupaten Pamekasan Madura terdapat kasus tindak pidana pembunuhan berencana, dengan motif carok, kasus ini terhadap terdakwa Moh. Sinur dalam Putusan No.127/Pid.B/2013/PN.Pks pada putusan tersebut hakim memutus 12 Tahun penjara, dan terdakwa Budiarto pada Putusan No.55/Pid.B/2015/PN.Pmk dalam putusan tersebut hakim memutus 18 Tahun penjara, dalam pertimbangan majelis hakim kedua putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, yaitu Apakah dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam mengkategorikan carok sebagai tindak pidana pembunuhan berencana ? dan Apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.55/Pid.B/2015/PN.Pmk dan Putusan No.127/Pid.B/2013/PN.Pks. terhadap terdakwa pembunuhan berencana telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, untuk menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hakim mengkaterogorikan carok sebagai pembunuhan berencana tidak terpenuhi karena tidak memenuhi unsur kedua dan ketiga carok yaitu Tampeng sereng, yang artinya melakukan pengisian mantra-mantra ke badan pelaku carok atau nyabis kepada kiai dan banda ialah kegiatan ritual keagamaan bagi pelaku carok yang kemungkinan terbunuh. Kedua unsur diatas tidak terpenuhi. Kemudian Tujuan Pemidanaan Preventif atau (Pencegahan) agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan dan bersifat menakut-nakuti. Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa seiring perkembangan hukum pidana saat ini yaitu munculnya tujuan pemidanaan yang bersifat campuran atau Rehabilitation (Pembinaan). Seperti partisipasi dalam program pembinaan, melakukan perubahan secara individu seperti, mengubah sikap dan perilaku atau memodifikasi lingkungan hidup pelaku dan kesempatan sosial, membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut merupakan pendidikan untuk menjadikan narapidana dapat diterima kembali dalam masyarakat. Hal ini lebih tepat diterapkan dalam penjatuhan pidana di Indonesia, terutama di wilayah Hukum Madura mengingat budaya adat yang masih berlaku saat ini.