Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Terkait Lagu Mashup Berdasarkan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Main Author: | Putri, Nur Persmawati Sahar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169153/ |
Daftar Isi:
- Lagu mashup merupakan lagu yang dibuat dengan cara memotong atau mengambil beberapa bagian pada lagu milik orang lain dan digabungkan menjadi satu lagu baru. Pada pembuatan dan pengumuman lagu mashup tersebut menimbulkan beberapa kontroversi terkait dengan status legalitas pada lagu mashup tersebut.Sebagian besar pembuatan lagu mashup dilakukan tanpa izin dari para pencipta lagu aslinya, beberapa dari pencipta lagu mashup menganggap bahwa hal tersebut merupakan penggunaan yang wajar. Namun berkaca dari kasus sebelumnya yaitu cover lagu yang sebagain orang menggap bahwa hal tersebut merupakan penggunaan yang wajar, namun kenyataanya berpotensi merugikan pencipta lagu asli. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa hukum tindakan pembuatan dan pengumuman lagu mashup, apabila dikaitkan dengan pasal 5,9 dan 44 dalam UU HC serta bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta lagu asli terkait dengan pembuatan lagu mashup. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber penelitian hukum.Penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1)Untuk mengetahui sebuah lagu mashup melanggar hak cipta atu tidak adalah dengan cara diteliti secara kasus per kasus dengan penilaian sesuai yang ditetapkan Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan setiap lagu mashup memiliki tujuan penggunaan yang berbeda-beda.Apabila dalam pembuatannya menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu asli maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, namun jika tidak menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu aslinya maka termasuk dalam pengguanaan yang wajar.2)Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pencipta lagu asli adalah:Perlindungan hukum preventif dengan cara melakukan perjanjian lisensi antara para pihaknya, serta selain itu masyarakat umum dapat membantu melakukan pengawasan dalam hal mencegah terjadi pelanggaran konten hak cipta di dalam media social. Perlindungan Hukum Represif dengan cara melakukan penyelesaian melalui arbitrase atau melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, laporan pidana, dan permohonan penetapan sementara Pengadilan untuk mencegah terjadi kerugian yang lebih besar.