Implementasi Pasal 77 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Mengelola Tanah Desa Untuk Memajukan Desa (studi di Kantor Kepala Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang)
Main Author: | Cahyana, Yahya Edi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169151/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan tentang penerapan pasal 77 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam mengelola tanah desa untuk memajukan desa yang dilakukan di desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Desa Sumber Bening memiliki kekayaan desa karena desa Sumber Bening letaknya dekat dengan hutan dan dapat disimpulkan bahwa kekayaan desanya sangat melimpah. Salah satu kekayaan desa yang dapat menambah pendapatan desa adalah tanah desa karena didesa Sumber Bening tanah tersebut ditanami tebu dan apabila tiba masa panen maka akan dijual. Permasalahan yang muncul dari kondisi empiris ini adalah kenyataan bahwa pemerintah desa Sumber Bening masih belum maksimal dalam mengelola kekayaan desa tersebut. Permasalahan yang penulis rumuskan adalah Bagaimanakah penerapan pasal 77 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Hambatan apa yang dihadapi pemerintah desa Sumber Bening dalam implementasi pasal 77 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumber Bening untuk menanggulangi hambatan dalam implementasi pasal 77 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penulis karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan wawancara, studi dokumentasi dan kuisioner. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal 77 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di Desa Sumber Bening yang dilakukan oleh pemerintah desa masih kurang baik dan terkait hambatan yang dihadapi yaitu infrastruktur yang masih belum memadai dan tingkat pendidikan masyarakat yang masih kurang. Untuk mengatasi hambatan tersebut pemerintah desa diharapkan melakukan pemerataan pembangunan dan memberdayakan manusianya melalui pendidikan dan pengetahuan.