Penerapan Pasal 20 Ayat (1) Pbi Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna One Time Password Dalam E-Payment Dengan Fitur Gopay (Studi Di Pt. Gojek Wilayah Malang)
Main Author: | Falaka, Avnadan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169143/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas perbedaan antara aturan (das solen) yang mengharuskan penyedia e-wallet haruslah menyediakan pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpan dalam Dompet Elektronik dengan kenyataan (das sein) dimana pihak GO-JEK tidak/ masih belum menyediakan perlindungan data dan informasi konsumennya dalam fitur GoPay terkait penggunaan one time password terhadap fitur GoPay. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait penerapan pasal 20 ayat (1) Pbi no. 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan tansaksi pembayaran dan hambatan serta upaya PT. Gojek dalam mengatasi hambatan penerapan pasal 20 ayat (1) Pbi no. 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan tansaksi pembayaran terkait penggunaan one time password dalam fitur gopay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 20 ayat (1) PBI No. 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Tansaksi Pembayaran masih belum diterapkan dengan baik. Hambatan yang dalam menerapkan Pasal 20 ayat (1) PBI No. 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Tansaksi Pembayaran secara jelas dialami oleh Konsumen GO-JEK yang mengalami kerugian akibat peretasan fitur GoPay menggunakan one time password sangat mengeluhkan tetntang kurang tanggapnya Pihak GO-JEK kepada kerugian yang mereka alami terkait peretasan tersebut. Upaya yang telah dilakukan adalah mencoba dengan cepat untuk memberikan laporan terkait peretasan yang terjadi kepada akun GoPay nya, mereka berusaha melaporkan seketika setelah mengetahui peretasan tersebut. Akan tetapi berlawanan dengan hambatan yang dialami oleh Konsumen, Pihak GO-JEK sendiri merasa bahwa tidak terjadi hambatan yang berarti dan menyatakan tidak perlu melakukan upaya pembenahan.