Penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Mengenai Larangan Pinjam Nama Dalam Kepemilikan Saham Pendirian Perseroan Terbatas

Main Author: Rafi, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169131/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis rnengangkat permasalahan terkait Penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Mengenai Larangan Pinjam Nama Dalam Kepemilikan Saham Pendirian Perseroan Terbatas. Latar belakang dipilihnya terra tersebut adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Mengenai Larangan Pinjam Nama Dalam Kepemilikan Saham Pendirian Perseroan Terbatas, yang dibahas dari sudut pandang: Notaris, Pendiri Perseroan Terbatas dan juga Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan War belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas (2) Apa hambatan yang dihadapi oleh Notaris dan Pemegang Saham dalam hal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas ? (3) Apa upaya untuk mengatasi hambatan oleh Notaris dan Pemegang Saham dalam hal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis kemudian dilakukan analisis dengan teknik analisis data deskriptifkualitatif. Berdasarkan Pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Moda1 belum terlaksana secara efektif dikarenakan terdapat hambatan-hambatan pada (1) Notaris (2) Pendiri Perseroan Terbatas dan (3) Masyarakat. Maka dari itu upaya untuk menyelesaikannya dengan cara melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan terhadap akta-akta yang telah dibuat Notaris, dan melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku yang melakukan perjanjian pinjam nama ini