Izin Tertulis Orang Tua Atau Wali Anak Sebagai Syarat Wajib Dalam Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Analisis Yuridis Pasal 13 Huruf I PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)

Main Author: Ristiti, Rahma Widjna Ning
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169129/
Daftar Isi:
  • Salah satu syarat calon orang tua angkat yakni dalam Pasal 13 huruf I Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa calon orang tua angkat memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak. Pasal tersebut menimbulkan suatu kekaburan norma yang terletak pada frasa “izin tertulis orang tua atau wali anak”. Apabila dikaitkan dengan beberapa putusan permohonan maupun pembatalan pengangkatan anak, hakim memiliki penafsiran yang berbeda-beda terkait frasa tersebut. Dalam memutus suatu permohonan pengangkatan anak Pengadilan dapat mengesahkan meskipun tanpa adanya izin tertulis orang tua atau wali anak serta dapat dilakukan dengan hanya seorang dari orang tua kandung, karena adanya hal tersebut Mahkamah Agung melakukan pembatalan pengangkatan anak dengan alasan izin tertulis orang tua atau wali anak merupakan syarat yang wajib dan dilakukan oleh kedua orang tua kandung. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah mendapatkan izin tertulis orang tua atau wali anak berdasarkan Pasal 13 huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak merupakan syarat wajib yang harus dilakukan calon orang tua angkat sebagai syarat pengangkatan anak. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Peneliti menggunakan Putusan 1353 K/Pdt/2009, Putusan 2465 K/Pdt/2015 dan Penetapan Nomor 0031/Pdt.P/2015/PA.Btl serta beberapa undang-undang, literatur serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara terperinci dengan teknik analisis interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calon orang tua angkat untuk memperoleh izin baik secara lisan atau tertulis merupakan syarat yang wajib yang harus dilakukan oleh kedua orang tua. Izin secara lisan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pihak dalam melakukan pengangkatan anak. Kedua orang tua harus memberikan izin tertulis dan lisan dengan cara memberikan pernyataan ke dalam persidangan. Seorang wali dapat memberikan izin apabila ia telah disahkan oleh Pengadilan sebagai wali anak tersebut hal ini terjadi karena orang tua anak lalai dalam menjalankan kewajiban serta tanggung jawabnya dan memiliki itikad yang buruk.