Keabsahan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Sistem Pre Project Selling Oleh Developer Perseorangan

Main Author: Syahputra, Destra Panca
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169116/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan hukum perjanjian jual beli yang dilakukan oleh developer perseorangan terhadap penjualan rumah dengan sistem Pre Project Selling. Pre Project Selling merupakan suatu sistem penjualan rumah yang dilakukan pada saat rumah masih dalam tahap proses pembangunan dan yang dijual kepada pembeli masih dalam bentuk gambaran umum dari rumah tersebut dan para pihak akan diikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dalam sistem Pre Project Selling pengaturan bagi pihak yang dapat melakukan penjualan rumah dengan sistem tersebut tidak diatur secara jelas sehingga menyebabkan kekaburan hukum dalam penerapannya, sehingga penulis ingin menganalisis dan mendeskripsikan tentang keabsahan hukum dalam sistem Pre Project Selling yang dilakukan oleh Developer Perseorangan. Untuk menjelaskan penelitian tersebut jenis penelitian yang digunakan Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Analitis. Inti dari pengaturan sistem Pre Project Selling adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni mengatur tentang batasan bagi pihak yang dapat melakukan penarikan dana pada pembeli kurang dari 80% tersebut hanya terbatas pada Badan Hukum, Pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun menjelaskan bahwa Pelaku Pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum rumah susun dilaksanakan. Pelaku Pembangunan yang dimaksudkan ialah setiap orang, namun dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tidak menjelaskan tentang penarikan dana pada pembeli sebelum keterbangunan rumah tersebut selesai yang merupakan inti dari Pre Project Selling itu sendiri, sehingga ketentuan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yang merupakan landasan hukum dari Undang-undang tersebut.