Analisis Yuridis Status Hukum Kegiatan Pembiayaan Yang Dilakukan Dari Lembaga Takmir Masjid Kepada Usaha Masyarakat
Main Author: | Syarief, William Gunardi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169106/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini ialah analisis yuridis status hukum kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga takmir Masjid kepada usaha masyarakat, umumnya Masjid yang artinya sebagai tempat bersujud dan dikenal sebagai tempat beribadah umat Muslim dimana pengorganisasian kegiatan Masjid sendiri dijalankan oleh pengurus Masjid yang dinamakan takmir yang mengatur terkait pengorganisasian, administrasi, serta keuangan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Masjid itu sendiri, namun saat ini ada beberapa Masjid yang menggunakan dana ZIS nya sebagai modal untuk usaha masyarakat, sehingga dalam skripsi ini penulis mengkaji apakah perbuatan tersebut dibolehkan dalam peraturan yang ada di Indonesia sebab apakah dasarnya Masjid sah secara hukum untuk dapat mengumpulkan dana ZIS dan menggunakannya untuk kegiatan usaha masyarakat sebagaimana kegiatan tersebut hampir sama dengan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro ataupun Lembaga Pembiayaan. Rumusan masalah yang di bahas dalam skripsi ini ialah bagaimana status hukum kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga takmir Masjid kepada usaha masyarakat? Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, dan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga pendekatan analisis (Analytical Approach)Teknik penelusuran bahan hukum yang penulis gunakan ialah dengan cara studi kepustakaan(Library Research) dan juga mengakses artikel di internet. Berdasarkan penelitian yang penulis kaji bahwa Masjid sah secara hukum untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat dan kegiatan tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 46 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 1998 karena dalam pengumpulan dana ZIS tidak disertai dengan perjanjian simpanan namun Masjid dapat di pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jika dalam praktik pengumpulan dana ZIS Masjid tidak berbentuk LAZ sebagai lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan mengelola dana ZIS. Dana ZIS dapat digunakan untuk usaha produktif yang artinya secara tidak langsung bahwa Masjid yang membentuk LAZ dapat melakukan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat dengan syarat khusus yaitu hanya kepada golongan masyarkat tertentu yaitu Mustahik dimana pengaturan tersebut di atur dalam Pasal 27 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, tetapi terkait pengaturan lebih lanjut bagaimana peraturan pelaksaannya belum ada peraturan pemerintah secara nasional yang mengatur, berbeda dengan Qanun Aceh yang sudah mengatur lebih lanjut bagaimana prosedur penggunaan dana ZIS untuk usaha produktif bagi Mustahik yang ingin membuka usaha.