Pelaksanaan Putusan Perkara No. 38/PDT.G/2014/PN.NGJK Tentang Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Toko

Main Author: Irfansyah, M. Marza
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169104/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data didapat dari hasil wawancara yang tidak terstruktur terhadap subyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Putusan Perkara No. : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK tanpa hadirnya pihak Termohon eksekusi sehingga tidak bisa dilaksanakan hingga saat ini oleh Pemohon eksekusi dan dapat dikatakan tidak terlaksana sekalipun putusannya bersifat menghukum (condemnatoir). Putusan yang dimaksud tergolong pada menghukum atau memerintahkan Termohon eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu tepatnya penerusan pembangunan 5 (lima) unit rumah toko dan/atau menghukum untuk membayar sejumlah uang. Secara logika subyek hukum akan memenuhi kewajiban jika yang bersangkutan menyadari akan tanggung jawabnya dan bersedia melakukannya. Jika yang bersangkutan lari dari tanggung jawab, maka keberadaan kekayaannya yang disita eksekutorial saja yang bisa dijadikan jaminan pelaksanaan eksekusi. Terkait hal tersebut, tidak ada aset dari Perseroan Terbatas PPM (yang diwakili IG) yang bisa dijadikan sita eksekutorial sehingga pelaksanaan putusan pengadilan yang terkait menjadi tidak terlaksana. Hambatan dalam pelaksanaan putusan Perkara Nomor : 38/PDT.G/2014/PN.NGJK adalah timbul karena sikap termohon eksekusi yang tidak bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewajibannya. Tidak dapat dilacaknya tempat tinggal yang terakhir menunjukkan bahwa yang bersangkutan beritikat tidak baik dan lari daritanggung jawab. Hambatan yang lain adalah karena tidak adanya asset/kekayaan dari Termohon Eksekusi yang bisa menjamin terpenuhinya hutang/kewajiban pihak tersebut. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Nganjuk secara bersamasama dengan pihak Pemohon eksekusi mengantarkan surat relas untuk peringatan (Aanmaning), maupun penetapan Ketua Pengadilan kepada Termohon eksekusi ke alamat yang semestinya.