Efektivitas Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mengenai Kewajiban Mengemudikan Kendaraan Bermotor Dengan Wajar Dan Penuh Konsentrasi (Studi Di Polres Kota Malang)

Main Author: Pratiwi, Adella Juanita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169103/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan efektivitas pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kewajiban mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena masyarakat atau pengemudi kendaraan bermotor di Kota Malang masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang berlaku seperti aturan terkait mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi yang dapat menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana efektivitas Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? (2) Apa saja hambatan-hambatan pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Malang dalam mengefektifkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? (3) upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Malang untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam mengefektifkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan Sumber data penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber yaitu pihak kepolisian Satlantas Polres Kota Malang dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat atau pengemudi kendaraan bermotor di Kota Malang dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, buku-buku dan internet. Data yang telah diperoleh dianlaisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis guna menjawab masalah hukum yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa efektivitas Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum efektif. Hal ini disebabkan karena faktor struktur hukumnya yaitu pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Malang kekurangan petugas untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak berkonsentrasi saat berkendaraan bermotor dan faktor budaya hukum yaitu perilaku masyarakat itu sendiri yang kurang sadar akan hukum. Dengan demikian, diharapkan pihak Kepolisian untuk dapat mengoptimalkan perannya dalam melakukan sosialisasi, penindakan dan pengawasan, juga diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat menyediakan sarana atau fasilitas untuk mendukung penegakan hukum pihak Kepolisian dan diharapkan masyarakat meningkatkan rasa kesadaran diri terhadap aturan hukum yang berlaku.