Tinjauan Yuridis Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Dalam Tempat Perdagangan Online

Main Author: Lembang, Timothy Geraldo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169099/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Tinjauan Yuridis Pasal10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Dalam Tempat Perdagangan Online. Latar belakang dipilihnya tema tersebut untuk mengetahui pengaturan terhadap pengelola tempat perdagangan online jika terjadi pelanggaran hak cipta. Berdasarkan latar belakang diatas , maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah ruang lingkup pengertian tempat perdagangan online dalam pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014? (2) Bagaimana pengaturan terkait tempat perdagangan online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 apabila dibandingkan dengan pengaturan Hak Cipta di India? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dari undang-undang dan literature kemudian dilakukan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif (Comparative Approach) untuk analisis memakai teknik analisis gramatikal dan sistematis. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014. Pengertian tempat perdagangan yang ada di dalam pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 tidak jelas apakah pasal tersebut mengikat tempat perdagangan online karena tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jenis tempat perdagangannya, Apabila kita mendefinisikan secara luas pengertian pengertian tentang perdagangan dapat ditemukan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 1 menyebutkan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi