Analisis Putusan Sengketa Perdagangan Internasional Oleh World Trade Organization Tentang Impor Produk Hortikultura, Hewan, Dan Produk Hewan Indonesia
Main Author: | Al Husna, Janitra Giovani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169086/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan putusan sengketa perdagangan internasional oleh World Trade Organization tentang impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan Indonesia. Pilihan judul ini di latar belakangi oleh hasil putusan DSB dalam nomor register perkara DS478. Terkait permasalahan ini, Indonesia diputus bersalah atas kebijakan dalam negerinya yang inkosisten dengan isi dari GATT 1994. Berdasarkan hal tersebut, sehingga skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah alasan-alasan dan landasan yuridis yang digunakan oleh World Trade Organization dalam memutus kasus impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang dilakukan Indonesia (2) Bagaimana akibat hukum dari pemberian putusan sengketa perdagangan internasional oleh World Trade Organization terhadap peraturan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang dilakukan Indonesia. Selanjutnya dalam skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier penulis analisis dengan metode analisis normatif secara deduksi logis dengan melalui proses silogisme, premis mayor berupa norma hukum, kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan fakta yang relevan (legal facts) sebagai premis minor untuk mendapatkan kesimpulan. Dengan demikian, hasil akhir penelitian penulis menemukan jawaban dari rumusan masalah tersebut, bahwa Panel dalam laporannya menemukan bahwa kebijakan impor Indonesia pada impor produk holtikultura, hewan dan produk hewan yang dibagi menjadi 18 pertimbangan melanggar Pasal XI: 1 GATT 1994. Kemudian DSB merekomendasikan Indonesia untuk merubah kebijakan impornya agar sesuai isi Pasal XI: 1 GATT 1994 dengan jangka waktu 8 bulan yang kemudian para pihak sepakat menambahnya menjadi 19 bulan hingga 22 Juni 2019. Pada 2 Agustus 2018 Indonesia telah melaksanakan sebagian rekomendasi dengan merubah kebijakan dalam negerinya terkait sengketa ini, namun belum genap hingga tanggal 22 Juni 2019 Amerika Serikat meminta ganti rugi kepada Indonesia karena menganggap Indonesia telah gagal melaksanakan rekomendasi. Dalam hal ini Amerika melanggar asas pacta sunt servanda dan good faith karena telah melanggar isi perjanjiannya dengan Indonesia maupun pihak lain terkait jangka waktu pelaksanaan rekomendasi.