Analisis yuridis Mengenai kewajiban Mekanisme Penghapusan Data Pribadi Oleh Marketplace Ditinjau Dalam Undang - Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Main Author: | Permata, Lydi Ratu Setia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169068/ |
Daftar Isi:
- Penghapusan data pribadi merupakan proses hapusnya data perorangan yang dijaga, disimpan dan dilindungi kebenaran dan kerahasiaanya. Namun hukum-hukum yang berlaku di Indonesia masih tidak dapat mengimbangi hal-hal baru yang berkembang pada bidang ekonomi dan teknologi, sehingga banyak platform-platform berjenis marketplace yang tidak terakomodir dan tidak terawasi oleh pemerintah. Ketidak lengkapan yang terjadi pada undang undang. Kondisi demikian membuat Perbuatan melawan hukum di dunia siber sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Sehingga sudah selayaknya Indonesia saat ini merefleksikan diri dengan negara-negara lain. Seperti Malaysia,Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi hukum siber ke dalam instrument hukum positif nasionalnya. Dalam penelitian ini penulis fokuskan pada 2 regulasi yaitu APEC ( Asian Pasific Economic Cooperation ) Privacy Framework yang berlaku di Asia Pasifik dan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati atau mengkaji peraturan perundang-undangan atau dokumen terkait isu hukum dengan pendekatan Undang - Undang (Statue Approach) dan pendekatan perbandingan dengan negara lain (comparative approach).Berdasarkan pada kondisi demikian, dapat ditarik garis besar bahwa komparasi atas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal ini adalah UU ITE dengan GDPR maupun APEC Privacy Framework menjadi penting guna memperoleh kejelasan poin kelemahan peraturan di Indonesia. Adapun yang menjadi poin dalam komparasi adalah definisi data pribadi, perlindungan penghapusan data pribadi, jenis data yang dapat dihapus, penghapusan data lama/tidak terpakai, notifikasi penghapusan, standar privacy policy, penegakan hukum berupa sanksi.