Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Serta Mengabulkan Pemberian Nafkah Iddah Kepada Mantan Istri Yang Dikategorikan Nusyuz
Main Author: | Islamia, Fadilla Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169047/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara perceraian khususnya mengenai pemberian nafkah iddah sebagaimana diatur dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam yaitu jika istri dikategorikan sebagai istri yang nusyuz maka gugurlah hak istri untuk mendapatkan hak nafkah iddah setelah terjadinya perceraian tersebut. Dalam putusan Nomor: 70/Pdt.G/2013/PA.Amt dalam memberikan pertimbangannya hakim menolak pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, lain halnya pada putusan lain yaitu putusan Nomor 98/Pdt.G/2016/PTA.Smg dan putusan Nomor 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby yang mengabulkan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah dasar pertimbangan hakim dalam menolak serta mengabulkan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Peneliti menggunakan Putusan Nomor 70/Pdt.G/2013/PA.Amt, Putusan Nomor 98/Pdt.G/2016/PTA.Smg dan Putusan Nomor 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby serta beberapa undang-undang, literatur serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara terperinci dengan teknik analisis interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 70/Pdt.G/2013/PA.Amt yang menolak pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, hakim dalam memberikan pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam. Pada putusan lain yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2016/PTA.Smg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby yang mengabulkan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, hakim dalam pertimbangannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam.