Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Sebagai Kegiatan Tradisi Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo (Studi Implementasi Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)
Main Author: | Narigoma, Annon Sakae |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169034/ |
Daftar Isi:
- Dalam Skripsi ini penulis meneliti tentang Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Sebagai Kegiatan Tradisi Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo ditinjau dari Implementasi Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dibalik tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak sebagai kegiatan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Ponorogo mempunyai hambatan dan masalah terkait dengan implementasi pasal yang bersangkutan. Selain membahayakan lalu lintas penerbangan, faktor kurang pahamnya masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan menjadi tugas yang harus segera diantisipasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dan Polisi Resor Ponorogo. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendektan penelitian Yuridis Sosiologis. Penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dan mengkaji ketentuan hukum yang terdapat dimasyarakat. Bahan hukum yang digunakan oleh peneliti ialah menggunakan data primer yang berupa wawancara langsung menggunakan metode observasi dan data sekunder melalui kajian buku dan internet. Dari metode penelitian diatas penulis memperoleh jawaban yaitu pelaksanaan Implementasi Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Menerbangkan balon udara tanpa awak sebagai kegiatan tradisi masyarakat di Kabupaten Ponorogo belum berjalan efektif. Karena terdapat beberapa hambatan seperti kurang pahamnya masyarakat terhadap dampak yang dihasilkan dari menerbangkan balon udara terhadap lalu lintas penerbangan dan kurang efektifnya sosialiasi yang dilakukan pihak terkait dalam upaya menanggulanginya. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan diatas ialah perlunya peran Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dalam memberikan edukasi hukum dan pemahaman terkait dampak bahaya yang ditimbulkan dari menerbangkan balon udara secara liar tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo harus bersinergi dengan semua lapisan masyarakat untuk berupaya dalam menanggulangi masalah yang ada dalam tradisi tersebut.